IPW Apresiasi Jaksa Agung, Kajatisu dan Kapolres Nias Selatan
Sugiatmo - Sabtu, 27 Mei 2023 10:00 WIB

bulat.co.id/sugiatmo
Ketua IPW Teguh Santoso
Menurut Sugeng Teguh Santoso, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorstif justice tidak tercapai.
Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri.
Baca Juga:
Baca Juga :
"Kasus erlina zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional ,cepat, imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat," tutup Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardana.
Editor
: Sugiatmo
Tags
Berita Terkait

Tragedi Kekerasan di Nias: Kakek 60 Tahun Tewas Dibacok oleh Tetangga

2 Korban Mandi Sungai di Nias, Kapolres AKBP Revi Nurvelani Himbau Orangtua Untuk Mengawasi Anak-Anaknya

Kapolres Nias Sampaikan Commander Wish Kapolda Sumut Kepada Personil

Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Pria di Nisel Tombak Warga hingga Tewas gegara Kesal Sering Diancam

PSU untuk DPRD Samosir dan Nisel Bakal Dilaksanakan 29 Juni 2024
Komentar