Mengejutkan, Puluhan Bacaleg di Malang Ternyata Pernah Dipidana

Mulai dari Kasus Korupsi hingga Asusila
- Minggu, 21 Mei 2023 08:00 WIB
Mengejutkan, Puluhan Bacaleg di Malang Ternyata Pernah Dipidana
Internet


Advertisement

Menurut Aulia, riwayat pernah melakukan tindak pidana akan muncul ketika identitas pemohonan surat dimasukkan dalam sistem yang terkoneksi pada seluruh pengadilan negeri se-Indonesia.

Baca Juga:

"Riwayat jika pernah melakukan tindak pidana akan muncul, karena sistem terkoneksi dengan seluruh PN di Indonesia. Riwayat yang ada akan disertakan dalam surat permohonan," tuturnya.

Aulia membeberkan dalam riwayat pernah dipidana yang muncul dalam sistem pada sejumlah Bacaleg antara lain karena kasus korupsi, narkotika, pencurian sampai dengan tindak asusila.

Aulia mengaku, KPU akan dapat mengakses sistem tersebut secaraonline, ketika melakukan proses verifikasi. Bacaleg yang pernah terjerat tindak pidana, tidak akan bisa menghapus atau menghilangkan riwayat tersebut.

"Kita hanya mengeluarkan surat permohonan, semua nantinya di proses sama KPU, dan KPU bisa mengakses secaraonlinesistem itu," tegasnya. (HM).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru