Bawaslu RI Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tempat Ibadah Sumenep

bulat.co.id - Beredarnya beberapa video pembagian amplop warna merah berlogo PDIP berisikan uang dengan nominal Rp300.000 yang tersebar disejumlah media sosial, kini mendapatkan respon serius oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Baca Juga:
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif oleh Banwaslu terkait beredarnya video yang dibagikan di tempat ibadah itu tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa tersebut," kata ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023), dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Praktisi Partai PDIP, Jhon Martin Lumban Gaol: Proyek Lampu Jalan, Walikota Medan Jangan Baperan
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan beberapa sanksi-sanksi baik dari ketua DPC di wilayah tersebut dan si penerima barang.
Rahmat melanjutkan, tiga takmir masjid di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang Sumenep, takmir Masjid Fatimah di Desa Jaba'an Kecamatan Manding, lalu takmir Masjid Laju Sumenep, turut ikut diperiksa.

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Viral Di Medsos, Diduga Ada Perbedaan Suara C1 Plano Dengan Rekapan Diduga Saksi Di Siabu

Ahli Hukum Tata Negara: KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada
