Ketua Bawaslu Randudongkal: Jika Calon Belum Ditetapkan, Pejabat Publik Aman Dari Sanksi Kampanye

- Minggu, 02 April 2023 12:30 WIB
Ketua Bawaslu Randudongkal: Jika Calon Belum Ditetapkan, Pejabat Publik Aman Dari Sanksi Kampanye
Istimewa

bulat.co.id -.Pemilihan Umum 2024 (Pemilu) mendatang sudah mulai mengenalkan bakal calon legislatif baik dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.

Advertisement


Tidak terkecuali pejabat pejabat publik yang ikut sosialisasi calon anggota Dewan untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:
Baca Juga:Puluhan Ribu Warga Warga Kabupaten Pekalongan Ternyata Belum Punya E- KTP

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Randudongkal Slamet Raharjo menuturkan bahwasebelum adanya penetapan calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang pejabat publik yang ikut berkampanye aman dari sanksi.

"Sebelum ditetapkan sebagai calon legislatif, maka pejabat publik yang ikut berkampanye tidak terkena sanksi," kata Slamet, Minggu (4/4/2023).

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru