Ketua Bawaslu Randudongkal: Jika Calon Belum Ditetapkan, Pejabat Publik Aman Dari Sanksi Kampanye
bulat.co.id -.Pemilihan Umum 2024 (Pemilu) mendatang sudah mulai mengenalkan bakal calon legislatif baik dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.
Tidak terkecuali pejabat pejabat publik yang ikut sosialisasi calon anggota Dewan untuk Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
Baca Juga:Puluhan Ribu Warga Warga Kabupaten Pekalongan Ternyata Belum Punya E- KTP
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Randudongkal Slamet Raharjo menuturkan bahwasebelum adanya penetapan calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang pejabat publik yang ikut berkampanye aman dari sanksi.
"Sebelum ditetapkan sebagai calon legislatif, maka pejabat publik yang ikut berkampanye tidak terkena sanksi," kata Slamet, Minggu (4/4/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
Terkait LHKPN, Jefri Antoni: Tidak Ada Kesilapan ata Kealfaan Jika Komisioner KPU Mengikuti Juknis PKPU
Terkait LHKPN, Saut Situmorang Dorong Bawaslu dan KPU Madina Tegas.
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Paslon Cabup dan Wacabup Karo Bijak Saat Menempatkan Dirinya Berkampanye
Kadis Lingkungan Hidup Mabar Diduga Nyolong Mesin Genset untuk Keperluan Kampanye Edi Weng
Komentar