Dinilai Hambat Anak Muda, PSI Gugat Aturan Usia Minimal Capres-Cawapres ke MK
Hendra Mulya - Jumat, 10 Maret 2023 09:57 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Peraturan batas usia Capres-Cawapres yang mensyaratkan minimal 40 tahun ternyata menjadi polemik bagi sebagian partai politik yang ada di Indonesia.
Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Dinilai peraturan itu menghambat anak muda yang berpotensi untuk maju menjadi Capres-Cawapres, akhirnya PSI secara resmi menggugat aturan usia minimal capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) mengatakan, PSI memberikan ruang dan perhatian kepada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam berpolitik dan jabatan kepemimpinan publik.
"Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun keinginan itu terganjal dengan peraturan dan syarat yang menyatakan usia minimal 40 tahun," pungkas Francine.
Aturan terkait usia minimal Capres-Cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu baru saja diujimaterikan PSI ke MK, Kamis (9/3/23). Hal ini disampaikan PSI lewat keterangan tertulisnya.
Dikatakan Francine, syarat minimal usia 40 tahun dengan syarat minimal yang ditetapkan pada UU Pemilu sebelumnya sangat berbeda. UU Pemilu sebelumnya, kata Francine, mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. "Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih Capres dan Cawapres yang usianya 35-39 tahun," cetus Francine.
Sebelumnya, pada Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, syarat minimal umur capres-cawapres 35 tahun namun, aturan itu telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Sejumlah kader muda PSI yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, turut menyampaikan gugatan tersebut.
"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.
Ia juga menyinggung bahwa Indonesia pernah dipimpin oleh Sutan Syahrir yang saat itu usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu.
"Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," tutur Francine.
Francine juga berpesan agar jangan sampai UU pembatasan usia Capres-Cawapres itu menjadi penghambat bagi anak muda yang berpotensi. "Sutan Syahrir ini salah satu pemimpin muda yang sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin di negeri inn," tutup Francine.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Diskusi Aktivis Nasional Dihadiri Din hingga Refly Harun di Jaksel Dibubarkan Paksa Oleh Orang Tak Dikenal
Sadis! 7 Mayat Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi, Diduga Korban Tawuran
Kasum TNI Tinjau Kesiapan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 dan Pesta Rakyat di Monas
Truk Pengangkut Peralatan PON XXI Tabrakan di Aceh Timur
Kontingen Sumatera Utara Meraih Emas Pertama di Cabor Billiard setelah Mengalahkan Tim DKI Jakarta pada Final
KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya
Komentar