ASN dan Perangkat Desa Boleh Jadi Petugas PPS-KPPS
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan petugas ad hoc pemilu tidak menerima gaji, melainkan honor. Hal itu lantaran tim ad hoc hanya bersifat sementara.
"Anggota PPK, PPS, dan KPPS itukan tidak menerima gaji, terimanya honor. Kalau gaji itu ada konsekuensinya, kalau pensiun dapat uang pensiun, kalau selesai dapat uang pensiun. Nah kalau badan ad hoc kan namanya aja ad hoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara," ujarnya.
Hasyim menambahkan jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara. Menurutnya, ad hoc pemilu dan perangkat desa memiliki tugas yang sama, ialah melayani masyarakat.
"Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih," tuturnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Usai Berikan Klarifikasi di Bawaslu, Harun Anggap Semangat Baru Untuk Perubahan Madina
Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu
Pj Gubernur Sumut Tegaskan ASN Wajib Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Ingatkan ASN Di Karo Untuk Netral Pilkada
Pjs. Bupati Sergai Sidak Disiplin ASN Kantor Camat Perbaungan
Komentar