ASN dan Perangkat Desa Boleh Jadi Petugas PPS-KPPS

Tangkapan Layar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
bulat.co.id -Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.
"Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:110 Anggota PPK Resmi Dilantik KPU Deli Serdang
"Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu," sambungnya, dilansir dari detikcom.
Hasyim menegaskan KPU tidak membatasi ASN menjadi petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, yang tidak boleh ialah menerima gaji double.
"Yang gak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," kata Hasyim.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Usai Berikan Klarifikasi di Bawaslu, Harun Anggap Semangat Baru Untuk Perubahan Madina

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
Komentar