8 Fraksi di DPR Tetap Ingin Sistem Pemilu Coblos Caleg
Ilustrasi
bulat.co.id -Delapan fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. KPU mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan yang diberikan MK.
"Kita pelaksana UU saja, putusan MK apapun nanti juga kita jalankan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:AHY Tolak Pemungutan Suara Pemilu Dilakukan Dengan Coblos Partai
Afif menyebut KPU berperan menjelaskan konsekuensi teknis dari sistem pemilu. Selain itu KPU bertugas menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Posisi KPU kan menjelaskan konsekuensi-konsekuensi teknis dari kedua sistem tersebut. Selebihnya KPU harus menjalankan aturan yang ada," tuturnya, dilansir dari detikcom.
Diketahui terdapat 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap penolakan tersebut. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap itu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua PDK Kosgoro 1957 Kota Padangsidimpuan Dilantik
Meutya Hafid Terpilih Menjadi Menteri Komunikasi dan Digital
Politisi Partai PDIP, Jhon Marthin Lumban Gaol : Kenapa Diskotik Krypton Masih Beroperasi dan Belum Dirazia !
Dukung Harun-Ichwan, Ijeck Ajak Warga Madina Dukung “On Ma”
Partai Koalisi dan Tim Pemenangan Mas Boy Bentuk Struktur Korcam se-Kabupaten Pemalang
Issu Distributor Pupuk PT SHS Mundur Resahkan Warga Tapsel
Komentar