Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perubahan Status Verifikasi Parpol

- Selasa, 20 Desember 2022 12:53 WIB
Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perubahan Status Verifikasi Parpol
Istimewa
Bawaslu
Soal temuan ICW dkk terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU, Bagja mempersilakan agar melaporkan ke Bawaslu dan DKPP. Selain itu, lanjut Bagja, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Silakan saja dilaporkan kepada DKPP atau bawaslu. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa menindaklanjutinya," kata Bagja.

"Atau kalau ada tindak pidana bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) polisi dan jaksa. Jika ada pelanggaran kode etik maka dapat dilaporkan kepada DKPP," imbuhnya.

Temuan ICW dkk

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama organisasi lainnya menyampaikan temuan soal dugaan adanya praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini menyampaikan setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol.
"Per hari ini kami menemukan berbagai aduan dan informasi setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu. Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (18/12/2022).

Kurnia mengatakan indikasi kecurangan itu dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU Provinsi melalui video call agar mengubah status verifikasi parpol dari mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Namun, lanjut Kurnia, kabarnya rencana ini sempat mengalami kendala.

"Karena beberapa anggota KPU daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota, tidak sepakat untuk melakukan instruksi buruk tersebut. Sehingga, akibat hal itu, diduga strateginya berubah," katanya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru