Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Ragil Surono - Jumat, 04 Oktober 2024 11:02 WIB
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
istimewa
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
bulat.co.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Jumat ( 4/10 ).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya menuturkan, kegiatan ini dimaksudkan agar jajaran Kemenkumham, sebagai ASN menjaga netralitas dalam Pilkada.

Advertisement

Selaku narasumber, Plt. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel, Rogrius Sinulingga menjelaskan, sesuai Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang ASN, bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca Juga:

Kemudian netralitas ASN juga dibahas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI pada 22 September 2022 terkait pembinaan dan pengawasan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SKB dijelaskan jika Instansi harus melakukan pembinaan berupa sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN, serta melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN. Kemudian juga melakukan pengawasan dengan membentuk Tim Pengawas Internal, menegakkan kode etik maupun disiplin ASN, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan netralitas ASN.

Lebih lanjut disampaikan, ASN akan dianggap melanggar kode etik netralitas ASN apabila melakukan beberapa hal, seperti memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan Pemilihan, sosialisasi/kampanye bakal calon, serta menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif.

"ASN juga tidak diperkenankan untuk posting, berkomentar, share atau like dalam grup/akun pemenangan bakal calon, serta memposting foto bersama dengan bakal calon/ tim sukses/ alat peraga terkait parpol pada media sosial," pesannya.

Rogrius juga menyebutkan beberapa tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye, seperti gedung pemerintahan, gedung sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah.

Dikatakan Rogrius, bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu/Pelihan akan dikenakan sanksi berupa sanksi moral atau hukuman disiplin (sedang atau berat).

"Hal tersebut yang terus Bawaslu jaga agar Pemilu berjalan dengan baik dan berhasil," ujarnya.

Rogrius menyebutkan, indikator keberhasilan pelaksanaan Pemilu yaitu, berlangsung aman dan lancar sesuai peraturan, serta partisipasi pemilih yang tinggi. Lalu tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, dan pemerintahan yang ada tetap berjalan lancar baik di pusat maupun daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bagian Program dan Humas (Sugeng Krisdwiyanto), Kepala Bagian Umum (N.A Triandini Oscar), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Bidang Pembinaan (Dian Artanto).

Lalu hadir Kepala Lapas Pangkalpinang (Hidayat), Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang (Maman Herwaman), Kepala Lapas Sungailiat (Ary), Kepala Bapas Pangkalpinang (Sujatmiko), Kepala LPKA Pangkalpinang (Ismet Sitorus), Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang (Meita Eriza), Kepala Rupbasan Pangkalpinang.

Halaman :
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru