Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Ragil Surono - Jumat, 04 Oktober 2024 11:02 WIB
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
istimewa
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
bulat.co.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Jumat ( 4/10 ).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya menuturkan, kegiatan ini dimaksudkan agar jajaran Kemenkumham, sebagai ASN menjaga netralitas dalam Pilkada.

Advertisement

Selaku narasumber, Plt. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel, Rogrius Sinulingga menjelaskan, sesuai Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang ASN, bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca Juga:

Kemudian netralitas ASN juga dibahas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI pada 22 September 2022 terkait pembinaan dan pengawasan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SKB dijelaskan jika Instansi harus melakukan pembinaan berupa sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN, serta melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN. Kemudian juga melakukan pengawasan dengan membentuk Tim Pengawas Internal, menegakkan kode etik maupun disiplin ASN, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan netralitas ASN.

Lebih lanjut disampaikan, ASN akan dianggap melanggar kode etik netralitas ASN apabila melakukan beberapa hal, seperti memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan Pemilihan, sosialisasi/kampanye bakal calon, serta menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif.

"ASN juga tidak diperkenankan untuk posting, berkomentar, share atau like dalam grup/akun pemenangan bakal calon, serta memposting foto bersama dengan bakal calon/ tim sukses/ alat peraga terkait parpol pada media sosial," pesannya.

Rogrius juga menyebutkan beberapa tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye, seperti gedung pemerintahan, gedung sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru