Hadiri Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Gubernur NTT Tekankan Hal Ini

Riki Cowang - Selasa, 24 September 2024 18:01 WIB
Hadiri Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Gubernur NTT Tekankan Hal Ini
istimewa
Hadiri Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Gubernur NTT Tekankan Hal Ini

"Saya berharap agar para kontestan Pilkada di NTT baik itu para calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun para calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dapat memanfaatkan masa kampanye ini untuk memperkenalkan diri, visi, dan program kerja masing-masing kepada masyarakat," terang Andriko Susanto.

Advertisement

Ia mengajak para calon Kepala Daerah untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai kesantunan dalam berpolitik dengan menghindari hoaks dan ujaran kebencian.

Baca Juga:

"Pilkada dan semangat persatuan harus diletakkan sebagai dua sisi dari satu mata uang yang sama. Jangan sampai dinamika pilkada mengoyak persatuan dan persaudaraan di antara kita. Praktiknya memang tidak mudah dan memerlukan ikhtiar ekstra, namun dengan nilai-nilai dasar kedamaian dan ketentraman dalam keberagaman yang telah lama dihidupi masyarakat NTT, saya optimis kita bisa menjalankan Pilkada yang damai dan berkualitas," harap Pj. Gubernur NTT.

Pj. Gubernur juga menghimbau kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Ad Hock, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Lapangan agar tetap bertindak sebagai wasit yang adil dimana memperlakukan semua Calon Kepala Daerah dengan mengedepankan integritas, kemandirian dan sikap profesional.

Dijelaskan juga oleh Andriko, bahwa Bawaslu telah merilis Provinsi NTT sebagai salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang masuk kategori provinsi dengan tingkat kerawanan Pilkada paling tinggi.

"Saya menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya Penyelenggara Pemilu dan Aparat keamanan agar dapat membangun kerja sama sinergis dan mengambil langkah-langkah strategis, terpadu dan komprehensif untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi-potensi kerawanan pada Pilkada di NTT baik itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota," imbau Andriko.

"Saya juga menghimbau kepada Para Aparatur Negara baik TNI/Polri maupun ASN untuk tetap menjaga netralitas. Dan saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk menyukseskan seluruh tahapan Pilkada 2024 dalam semangat persaudaraan. Pilihan politik boleh beda, tapi kita tetap satu dan bersaudara dalam satu ikatan Flobamorata. Pemungutan suara hanya berlangsung sehari, tapi persaudaraan dan kebersamaan kita akan tetap berlangsung sepanjang hayat." Pungkas Andriko.

Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam arahannya meminta kepada seluruh pihak dan masyarakat agar menghindari isu SARA, kampanye hitam, hoaks, money politik ,ujaran kebencian dalam proses Pilkada terutama selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 serta mematuhi regulasi dan rambu-rambu kampanye yang berlaku berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Berbagai potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada harus menjadi perhatian kita bersama, sehingga tidak melahirkan konflik yang dapat melahirkan perpecahan, disharmonisasi dan disintegrasi bangsa," Ujar Kapolda NTT.

"Larangan-larangan kampanye yang perlu dipedomani sesuai regulasi yakni pertama tidak menempatkan bahan kampanye pada rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman atau sarana dan prasarana publik. Kedua tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI yang sudah final. Yang ketiga tidak menghina suku, agama, ras dan golongan. Keempat, tidak menghasut mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menggunakan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menjanjikan/memberikan materi lainnya kepada peserta Pemilu. Dan yang terakhir tidak melibatkan/mengikutsertakan unsur pemerintah, ASN, peradilan, badan pemeriksa keuangan, BUMN, TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkatnya," jelas Kapolda Silitonga.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru