Tiga Paslon Wali Kota Resmi Ditetapkan KPU Kota Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Minggu, 22 September 2024 17:22 WIB
Salinan Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan tentang Penetapan Paslon Pilkada Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Padangsidimpuan resmi ditetapkan KPU dalam keputusan Nomor 84 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Yakni, Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi Harahap, Hependi Harahap - Gempar Nasution dan Irsan Efendi Nasution - Ali Muda Siregar, di Kantor KPU, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis di kesempatannya mengatakan bahwa, Tiga pasangan Balon yang mendaftar dari 27 s/d 29 Agustus 2024 telah ditetapkan menjadi Paslon peserta Pilkada Padangsidimpuan 2024 - 2029
Baca Juga:
"Ketiga Paslon secara resmi telah ditetapkan sebagai Paslon peserta Pilkada Padangsidimpuan", ujar Tagor
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Harun Mustafa Nasution: Pantai Barat Kampung Halaman Saya
Ketua DPRD Madina, Minta KPU Secepatnya Putuskan Terkait Rekomendasi Bawaslu
Rekomendasi Bawaslu Madina Minta Paslon Saifullah-Atika Di-TMS-kan
Simalungun Kompak akan Sumbangkan 70 Persen Suara untuk Bobby-Surya di Pilgub Sumut
Bobby Nasution: Kami akan Jadi Gubernur untuk Seluruh Agama dan Etnis
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Komentar