SMSI Madina Beri Pemahaman Panwascam Beda Media Sosial dengan Media Online

Reza - Senin, 09 September 2024 18:00 WIB
SMSI Madina Beri Pemahaman Panwascam Beda Media Sosial dengan Media Online
Reza
Sekretaris SMSI Madina, Reza Mohammad menyampaikan materi di acara Bawaslu Madina, Senin (9/9/2024).
bulat.co.id -MADINA I Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memaparkan perbedaan media online dengan media sosial kepada seluruh Panwas Kecamatan di Kabupaten Madina.

Advertisement

Pemaparan diwakilkan oleh Sekretaris SMSI Madina, Reza Mohammad dalam kegiatan Sinergitas Jajaran Pengawas Pemilu untuk Pengawasan Berkualitas dalam Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati - Wakil Bupati serta Walikota - Wakil Walikota serentak 2024.

Baca Juga:

Acara tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu Madina di Aula Hotel Rindang, Kabupaten Madina, Senin (9/9/2024).

Dalam materinya, Sekretaris SMSI ini menjelaskan perbedaan tentang media sosial dengan media online. Hal ini karena banyak para Panwascam belum paham tentang perbedaan ini.

"Facebook, Twitter ataupun Instagram itu media sosial. Sedangkan media online, atau media pemberitaan online itu adalah media massa atau media pemberitaan yang disiarkan secara online. Media online itu pun berbadan hukum, sedangkan media sosial itu tidak berbadan hukum," ungkap Reza.

Reza mengatakan karena itu, diharapkan para panwascam untuk bisa berkolaborasi dengan media. Hal ini, dikarenakan dengan adanya kerjasama antara pengawas dan wartawan maka akan tercipta Pilkada Aman dan Damai serta Berkualitas.

"Kalau kita berkerjasama dan bersinergi, Insha Allah akan tercipta Pilkada berkualitas yang aman dan damai. Jadi jangan pernah anti dengan adanya wartawan yang datang, baik untuk mengklarifikasi maupun memberikan data dan fakta,"jelasnya.

Reza juga menambahkan wartawan bekerja dengan aturan dan kode etik yang mengikat. Sehingga dalam melaksanakan kegiatannya wartawan harus sesuai dengan kode etik dan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.







Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru