Status Tersangka, Zahir Tetap Maju Pilbup Batu Bara
Zahir ikut Pilbup Batu Bara berpasangan dengan Aslam Rayudah. Zahir-Aslam mendaftar ke KPU Batu Bara pada Rabu (28/8) lalu.
Kemudian berkas pendaftaran Zahir-Aslam diserahkan secara resmi kepada Ketua KPU Batu Bara Erwin dengan disaksikan komisioner KPU Batu Bara lainnya.
Baca Juga:
"Dengan ini saya serahkan berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagai syarat pendaftaran. Kami siap untuk memperbaiki bilamana ada berkas yang tidak lengkap," kata Zahir, kepada wartawan.
Mengenai status tersangka yang disandangnya, Zahir meminta doa agar semua berjalan tanpa kendala."Biarkan dia berjalan secara hukum dan mendoakan semuanya baik-baik saja," ujarnya.
Zahir pun meyakini pendaftarannya sebagai pasangan calon Bupati Batu Bara dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh KPU.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, InsyaAllah (bisa diterima KPU)," ujarnya.
Ketua KPU Batu Bara Erwin menyampaikan pendaftaran Zahir diterima oleh pihaknya sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku.
"Telah kami terima berkas pendaftaran dari Bapak Zahir dan Bapak Aslam ini akan kami proses sebagaimana aturan yang berlaku," ujarnya.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum Zahir
Polda Sumut memastikan proses hukum yang menjerat Zahir akan tetap berjalan. Keputusan Zahir maju Pilbup Batu Bara tak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.
"Jadi, prosesnya tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/8/2024).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu membantah pihaknya memberikan keringanan atau keistimewaan kepada Zahir dalam kasus itu. Dia menyebut proses penyidikan tetap berjalan dan saat ini penyidik tengah menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas kasus PPPK itu.
"Nggak ada (kaitan). Prosesnya di kita berjalan kok dan berkas perkara pun saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian, tinggal kita menunggu proses penelitian dari teman kejaksaan," ujarnya.
Terkait penangguhan penahanan Zahir, Hadi menyebut penyidik memiliki kewenangan untuk hal itu. Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan hingga pada akhirnya penyidik menangguhkan penahanan Zahir.
"Tentu ada alasan yang juga diatur undang-undang bagi penyidik. (Seperti) tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang," tutupnya.
Polisi sempat menetapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai buron di kasus dugaan suap seleksi PPPK. Adapun, penetapan Zahir sebagai buron itu dikeluarkan Polda Sumut pada 29 Juli 2024 dengan surat nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus.
Usai dinyatakan sebagai buron, Zahir kemudian menyerahkan diri pada tanggal 12 Agustus 2024. Lalu Zahir langsung diperiksa intensif setelah menyerahkan diri. Setelah diperiksa, Zahir pun mengajukan penangguhan penahanan.