Pemko Padangsidimpuan Teken MoU dengan Sejumlah Lembaga
MoU mencakup dua aspek penting. Pertama, mengenai pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik untuk Pemko.
Kedua, terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Anggota Ad hoc di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota tersebut.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor SSos MAP, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PT PLN atas dukungannya.
Dimana MoU ini merupakan implementasi dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pemda diharuskan terlebih dulu membuat Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah kami tetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024", ucap H Timur.