Sah ! Edy Muslih Resmi Menjabat Plt Ketua APDESI Serdang Bedagai
Plt Ketua APDESI Kabupaten Serdang Bedagai, Edy Muslih SH kepada wartawan, Sabtu (10/8) menegaskan pentingnya persatuan dan kepengurusan yang sah dalam organisasi Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga:
Lanjutnya, dalam sebuah surat tugas yang diterima, bahwa meskipun masa jabatan Ketua APDESI yang ada telah berakhir lebih dari tiga bulan, namun langkah-langkah sedang diambil untuk menyiapkan musyawarah guna menyatukan kembali organisasi APDESI ini.
"Untuk itu agar kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai agar tetap menjaga hubungan baik dan tidak saling menyalahkan," ujar Edy Muslih yang sebagai Kepala Desa Cempedak Lobang, di Sei Rampah.
Edy Muslih mengungkapkan, SK APDESI yang dinyatakan sah secara hukum berlaku hingga 31 Desember 2024. Serta tidak ada larangan bagi anggota organisasi untuk terus beraktivitas selama mengikuti aturan yang berlaku.
"Harapan saya sebagai Plt Ketua APDESI Kabupaten Serdang Bedagai, agar semua kepala desa tetap bersatu untuk menjaga silaturahmi dan mencegah konflik di antara anggota demi kebaikan bersama dalam visi dan misi untuk menjaga kestabilan negara, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai,"tegasnya.
"Selanjutnya saya sebagai Plt Ketua Apdesi Kabupaten Serdang Bedagai bersama kawan-kawan kami akan melaporkan SK kepengurusan ini ke Bupati Sergai, DPRD, Kejari, Kapolres, Dinas PMD, Kesbangpol, dan Kabag Hukum Sergai sebagai bagian dari tanggung jawab kami,"pungkas Edy Muslih.