Pj Wali Kota Padangsidimpuan Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan 42 Kades
Berdasarkan SK Wali Kota Padangsidimpuan No 537/KPTS/2024 tentang tentang perubahab atas keputusan Wali Kota Padangsidimpuan No 617/KPTS/2023 tentang pemberhentian Kades dan pengesahan dan pengangkatan Kades Periode 2023-2029 dilingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Pj Wali Kota H Timur pada pesan dan arahannya menyampaikan bahwa, pengukuhan ini merupakan bentuk pelaksanaan UU No 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi 'Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan'. Diharap pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat untuk memajukan desa masing-masing.
Baca Juga:
"Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi lebih sejahtera, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan", sebut H Timur.
H Timur Tumanggor mengajak seluruh Kades agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang merupakan agenda Nasional dapat berjalan dengan aman dan kondusif untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan.
"Disamping mensukseskan Pilkada di pinta agar para Kades agar senantiasa memprioritaskan kepentingan warga dan memegang teguh amanah serta ber komitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi", pinta H Timur.