KPU Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilu No 8 Tahun 2024

Suhut Gultom - Kamis, 18 Juli 2024 17:00 WIB
KPU Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilu No 8 Tahun 2024
Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora ketika menyampaikan persyaratan calon Wali dan Wakil Wali Kota Pemilu serentak tahun 2024

bulat.co.id -SIDIMPUAN I KPU Kota Padangsidimpuan menggelar sosialisasi peraturan komisi Pemilu No 8 tahun 2024 dan Rakor penyusunan Visi Misi dan Program bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan pada pemilihan serentak tahun 2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Hotel Mega Permata Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan, Kamis (17/7/2024).

Advertisement

Dalam pesan dan arahannya Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor melalui Asisten I Iswan Nagabe menyampaikan bahwa RPJPD harus sesuai dengan rencana dan di awali dengan Visi Misi yang jelas untuk lima tahun kedepan.

Baca Juga:

"RPJPD harus sesuai dengan rencana dengan Visi Misi yang jelas untuk lima tahun kedepan", sebutnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora menyampaikan terimakasih kepada semua undangan yang hadir kemudian Tagor Dumora mengungkapkan bahwa persyaratan awak pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Calon Wali dan Wakil Wali Kota di Kota perseorangan Padangsidimpuan Nihil, untuk Partai minimal 20% dari 30 kursi di DPRD Kota Padangsidimpuan yakni 6 kursi perolehan kursi Partai atau gabungan dari beberapa Partai yang mencakup 20%", ungkap Tagor

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH diwakili Waka Polres Kompol Rahman Thahir Harahap menyebutkan bahwa tahapan tahapan yang dilaksanakan KPU Kota Padangsidimpuan aman dan terkendali dimana bacalon nantinya melaksanakan sesuai RPJPD dan pihak kami mendukung penuh tahapan sampai tahapan akhir.

Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padangsidimpuan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap pada kesempatannya menerangkan bahwa pentingnya giat ini terlebih kepada Partai sebab mulai tahap Pendaftaran pencalonan, KPU meminta tanggapan masyarakat terkait dokumen calon Wali dan Wakil Wali Kota sampai penentuan calon Pilkada serta penetapan nomor untuk calon Wali Wakil Wali Kota.

"Pentingnya bagi Partai mulai dari Dokumen calon Wali dan Wakil Wali Kotanya sampai kesiapan dan kesehatan calonnya", tutur Fadlyka.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru