Panwaslih Aceh Utara Awasi Coklit di Desa Cempedak dan Seuneubok Baro
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses Coklit berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Tim Panwaslih yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Faisal Anwar, didampingi oleh Muhammad Daud, staf Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.
Pengawasan dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dan berdialog dengan petugas Pantarlih, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cot Girek, Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta jajaran Sekretariat PPS.
Baca Juga:
Faisal Anwar menjelaskan bahwa pengawasan ini penting dilakukan karena belum terbentuknya Panwascam dan pengawas tingkat desa. Ia berharap dengan pengawasan ini, petugas Pantarlih dapat bekerja dengan benar dan akurat dalam mencocokkan data pemilih, sehingga semua orang yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Pengawasan Coklit di Desa Cempedak dan Seuneubok Baro ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Panwaslih Aceh Utara di beberapa kecamatan, termasuk Lhoksukon, Nibong, dan Cot Girek.