300 Kades Dapat SK Perpanjangan, Bupati Katakan Ini
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:
Masa jabatan Kepala Desa, yang sebelumnya enam tahun, sekarang menjadi delapan tahun terhitung sejak saat pelantikan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengharapkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa.
Kepala Desa yang menerima perpanjangan masa jabatan harus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan menyukseskan program pembangunan desa.
Menurut Bupati Sumenep, kepala desa harus bekerja secara maksimal untuk mempercepat program pembangunan desa agar masyarakat dapat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang telah menjadi visi dan misi mereka.
Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan kepada 300 kepala desa di Kabupaten Sumenep dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala Desa diharapkan dapat melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa sehingga dapat menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa. Hal ini bertujuan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.