JK Sebut Tak Ada Partai Dibuat untuk Oposisi, PKB dan PAN Sepakat
"Partai itu kan punya ideologi dan visi yang ingin diwujudkan dan cita-cita itu bisa diwujudkan kalau kita berkuasa. Jadi pasti semua partai didirikan untuk menang dan meraih kekuasaan dan mana ada orang mendirikan partai untuk kalah dan menjadi oposisi," kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (7/3/24).
Namun, Daniel menyinggung pentingnya partai yang menjadi oposisi. Dia mengatakan oposisi diperlukan agar kekuasaan tetap terkendali.
Baca Juga:
"Tapi peran sebagai oposisi juga penting agar kekuasaan ada yang mengendalikan, dan biasanya menjadi oposisi akan menambah kekuatan basisnya untuk meraih kemenangan berikutnya," ujarnya.
PAN juga sepakat dengan JK. PAN mengatakan semua partai dibangun untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.
"Seluruh parpol berita-cita ingin merebut dan mempertahankan kekuasaan agar kekuasaan itu dapat menjalankan ideologi politik partainya dan dapat menyejahterakan masyarakat. Jadi seluruh partai politik mencita-citakan menang di dalam pemilu, tapi kenyataannya tidak semua partai politik itu menang, ada yang kalah," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi.
Viva mengatakan memilih menjadi oposisi atau bergabung dalam koalisi merupakan keputusan masing-masing partai. Menurutnya, suatu partai menjadi oposisi merupakan hal wajar.
"Kalau setelah pilpres menjadi oposisi, artinya tidak berada di dalam kekuasaan pemerintahan, ya itu hal yang wajar saja. Yang penting di dalam kekuasaan itu ada checks and balances sebagai salah satu syarat untuk membangun kualitas demokrasi di Indonesia," ucap Viva.
Dia menyinggung soal upaya mengontrol kekuasaan tidak hanya bisa dilakukan oleh anggota DPR dari kubu oposisi. Menurutnya, masyarakat sipil juga bisa melakukan pemantauan terhadap setiap kebijakan pemerintah.
"Jadi secara empiris, DPR bisa juga disebut sebagai lembaga 'oposisi' dan ini mewarnai dinamika politik Indonesia. Jadi kalau kemudian parpol di dalam pilpres ada yang kalah, terus menjadi oposisi, ya silakan atau masuk jadi partai pemerintah juga silakan, karena itu tidak diatur di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujarnya.