Fantastis, Prabowo-Gibran Raih 100% Suara di TPS Ini

Istimewa
bulat.co.id - LANGKAT | Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih 100 persen suara di satu tempat pemungutan suara (TPS).TPS tersebut berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Tepatnya di wilayah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Hal itu diketahui dari situs Sirekap pemilu2024.kpu.go.id yang dilihat Jumat (23/2/224) dengan jumlah
suara yang masuk sudah mencapai 100 persen di Desa Raja Tengah di TPS 001.
Tidak ada surat suara yang tidak sah di TPS tersebut, sehingga Prabowo-Gibran meraih 253 suara di TPS 001 itu.
Sedangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sama sekali tidak meraih suara.
Sedangkan keseluruhan di Desa Raja Tengah, Prabowo-Gibran meraih 96,09 persen atau 1.968 suara. Sementara AMIN meraih 1,86 persen atau 38 suara dan Ganjar-Mahfud 2,05 persen atau 42 suara.
Untuk di tingkat Kecamatan Kuala, Prabowo-Gibran juga terlihat unggul jauh dengan perolehan 77,86 persen atau 13.128 suara. Surat suara yang masuk sendiri untuk Kecamatan Kuala hingga pagi ini sudah mencapai 79 dari 124 TPS atau 63,71 persen.
AMIN berada di posisi kedua di Kecamatan Kuala dengan perolehan 14,48 persen atau 2.442 suara. Sementara Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 7,66 persen atau 1.291 suara.
Sedangkan untuk tingkat Kabupaten Langkat, Prabowo-Gibran juga terlihat unggul hingga pagi ini dengan perolehan 61,95 persen atau 240.307 suara. Jumlah surat suara yang sudah masuk sendiri untuk di tingkat Kabupaten Langkat sudah mencapai 76,94 persen atau 2.406 dari 3.127 TPS.
Pasangan AMIN berada di posisi kedua dengan perolehan 29,55 persen atau 114.629 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud memperoleh 8,51 persen atau 32.997 suara.
Baca Juga:Dari situs tersebut diketahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 001 itu berjumlah 275 orang dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 253 orang.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Niat ke Pantai, Warga Lokal Harus Bayar Tiket Rp 20 Ribu per Orang

Juara MTQ XXIV Tahun 2025 Kembali Diraih Padangsidimpuan Utara

Penambang Pasir Laut Ilegal untuk Reklamasi Pantai Hotel Mawatu Dilepas Lanal Labuan Bajo

DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat

Petani Panai Hilir Rindukan 'Belaian' Bapak Presiden Prabowo
Komentar