Ingat! Besok Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Jadi Libur Nasional
Andy Liany - Selasa, 13 Februari 2024 10:30 WIB
Pemerintah tetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
bulat.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.Hari tersebut bertepatan dengan hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024.
Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, dan berlaku sejak disahkan pada Selasa (6/2/2024).
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa hari libur nasional hanya satu hari yaitu pada hari pemungutan suara saja.
Namun jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terjadi dua putaran, maka kemungkinan akan ada hari libur nasional pada pemungutan suara Pilpres putaran kedua.
Dengan ditambahkannya tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, maka hari libur pada bulan Februari menjadi 4 hari.
Pertama 8 Februari, peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian tanggal 9 Februari merupakan cuti bersama tahun baru Imlek 2024.
Tanggal 10 Februari 2024 merupakan tahun baru Imlek 2024.
Dan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga:Penetapan hari libur tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Tags
Berita Terkait
Predisen Jokowi Akan Berkunjung ke Sumut Resmikan Tol Sinaksak dan Stadion Utama, Ini Agenda Lengkapnya
RS Haji Medan Bersedia Melakukan Pemeriksaan Cabup Karo dan Wacabup
Pesan Penting Surya Paloh Dalam Kongres ke 3 Partai NasDem, Dipuji Presiden Jokowi
Jokowi Reshuffle Kabinet, Menteri dari PDIP Diganti, Cek Bocoran Nama-namanya
DPRD Padangsidimpuan Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia, Bupati Sergai Rapat dengan Presiden di IKN
Komentar