Kerja Santai Gaji 1 Hari Tembus Rp 500 Ribu, Ketahui Tugas dan Fungsi Saksi Partai Pemilu 2024
Andy Liany - Senin, 12 Februari 2024 07:30 WIB
Ilustrasi.
3. Ikuti pembukaan kertas suara dan proses pencoblosan. Jika ada yang ganjil tanyakan kepada ketua KPPS. Tulis keberatan dalam berita acara dan kirim ke WA sistem.
4. Saat perhitungan fokus pada papan plano, pastikan tidak ada salah baca dan salah tulis pada setiap surat suara yang dibacakan.
6. Plano suara seluruh partai yang sudah selesai dan ditandatangani petugas dan saksi harap difoto dan dikirim e WA sistem.
7. Cek berita acara C-Hasil, cocokkan suara detail seluruh partai dan caleg. Jika sesuai dengan foto plano silahkan tanda tangan C-Hasil.
8. Jika tidak sesuai, C-Hasil jangan ditandatangani dan tulis keberatan dalam berita acara serta tanda tangan di berkas keberatan.
9. C-Hasil adalah hak saksi dan harus dibawa oleh saksi TPS ke KSN daerah.
Demikian informasi terkait tugas petugas saksi partai pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:5. Saksi tidak perlu repot nulis pagar seperti petugas, karena dokumen pribadi tidak laku di persidangan MK.
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
RS Haji Medan Bersedia Melakukan Pemeriksaan Cabup Karo dan Wacabup
Bawaslu Langkat Lantik Dua Panwaslu Hinai Diduga Penerima Beras Berlogo Parpol
Pilkada 2024 di Sergai, Pasangan Dambaan Jilid II Borong Parpol
Dzul Pansyah Daftar Bacalon Wabup Sergai ke 4 Parpol Termasuk Demokrat
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Komentar