Kerja Santai Gaji 1 Hari Tembus Rp 500 Ribu, Ketahui Tugas dan Fungsi Saksi Partai Pemilu 2024
Andy Liany - Senin, 12 Februari 2024 07:30 WIB
Ilustrasi.
bulat.co.id - Salah satu pihak yang dibutuhkan saat pelaksanaan Pemilu 2024 adalah petugas saksi partai.
Petugas
saksi partai Pemilu 2024 merupakan perwakilan caleg masing-masing parpol.
Saksi partai bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan.
Menjadi seorang saksi partai di TPS merupakan salah satu kesempatan meraup cuan di tengah pesta demokrasi.
Alasannya, karena gaji yang ditawarkan sangat fantastis.
Saksi partai akan menerima gaji dengan nominal yang beragam yakni berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Nominal gaji tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing partai politik.
Dengan gaji yang cukup besar itu, perlu diketahui apa saja tugas saksi partai.
Pekerjaan saksi partai tidaklah berat. Hal yang perlu dilakukan oleh saksi partai adalah sebagai berikut:
1. H-1 lapor ke KPPS dengan membawa surat mandat saksi.
2. Hari H tanggal 14 Februari 2024 jam 6 pagi sudah tiba di TPS, kirim foto selfie dengan latar belakang tulisan TPS ke WA sistem sebagai absensi.
Baca Juga:Seorang saksi partai adalah seseorang yang memiliki mandat dari peserta pemilu.
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
RS Haji Medan Bersedia Melakukan Pemeriksaan Cabup Karo dan Wacabup
Bawaslu Langkat Lantik Dua Panwaslu Hinai Diduga Penerima Beras Berlogo Parpol
Pilkada 2024 di Sergai, Pasangan Dambaan Jilid II Borong Parpol
Dzul Pansyah Daftar Bacalon Wabup Sergai ke 4 Parpol Termasuk Demokrat
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Komentar