Tenang, Tak Punya Surat Undangan atau Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
Andy Liany - Minggu, 11 Februari 2024 14:30 WIB

net
Ilustrasi.
Jika surat pemberitahuan belum diterima hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.
Tapi jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua
KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara.
KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Idham menyebut, pemilih tetap bisa mencoblos selama memiliki KTP elektronik dan namanya terdaftar di DPT.
"Jika belum menerima surat pemberitahuan hingga waktu pemungutan suara, pemilih cukup membawa KTP-el atau surat keterangan. Sepanjang terdaftar di daftar pemilih tetap, hak pilih tidak hilang. Surat pemberitahuan bukanlah 'tiket' untuk mencoblos," kata Idham melansir kompas, Minggu (11/2/2024).
Tenang, Tak Punya Surat Undangan atau Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
Baca Juga:Pemilih tetap bisa datang ke TPS pada 14 Februari 2024 tanpa membawa surat pemberitahuan.
Tags
Berita Terkait

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Komentar