Tenang, Tak Punya Surat Undangan atau Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

Andy Liany - Minggu, 11 Februari 2024 14:30 WIB
Tenang, Tak Punya Surat Undangan atau Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
net
Ilustrasi.
Jika surat pemberitahuan belum diterima hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.

Advertisement
Tapi jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara.

Baca Juga:
Pemilih tetap bisa datang ke TPS pada 14 Februari 2024 tanpa membawa surat pemberitahuan.

KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Idham menyebut, pemilih tetap bisa mencoblos selama memiliki KTP elektronik dan namanya terdaftar di DPT.

"Jika belum menerima surat pemberitahuan hingga waktu pemungutan suara, pemilih cukup membawa KTP-el atau surat keterangan. Sepanjang terdaftar di daftar pemilih tetap, hak pilih tidak hilang. Surat pemberitahuan bukanlah 'tiket' untuk mencoblos," kata Idham melansir kompas, Minggu (11/2/2024).

Tenang, Tak Punya Surat Undangan atau Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru