ASN Tak Netral di Musim Pemilu, Ini Sanksinya
Hendra Mulya - Selasa, 06 Februari 2024 15:20 WIB
bulat.co.id - JAKARTA | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, yang ketahuan tidak netral di musim Pemilu 2024 ini.Sanksi tersebut dapat membuat kenaikan pangkat dan mutasi ASN jadi tertunda.
Plt Kepala
BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, BKN diamanatkan untuk membangun sistem terintegrasi atau SPT yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas, pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
"BKN melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Haryomo, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, dikutip dari siaran langsung Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (6/1/24).
Dengan langkah pemblokiran data kepegawaian ini, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani untuk sementara waktu. Hal ini termasuk untuk naik pangkat hingga mutasi.
Haryomo menjelaskan, pemblokiran data kepegawaian tersebut dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang berdampak, sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023.
Di sisi lain, tidak lama lagi pesta demokrasi Ri akan tiba, di mana rakyat Indonesia akan melangsungkan Pemilu, Pilpres, hingga Pilkada serentak. Haryomo mengingatkan, ASN boleh memiliki preferensi politik yang berbeda. Namun, jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial.
"Dikarenakan perbedaan tersebut, ASN tentu harus berpegang teguh terhadap asas netralitas. ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa, jangan sampai para ASN terjebak dalam berbagai bentuk politik praktis. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun," ujarnya.
Menurutnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara dan masyarakat itu sendiri. Kondisi ini akan menjadikannya tidak profesional dan justru berpotensi mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.
Oleh karena itu, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada secara serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
Baca Juga:Dalam hal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas laporan pelanggaran belum ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka BKN akan melakukan tindakan pengendalian.
Tags
Berita Terkait
Usai Berikan Klarifikasi di Bawaslu, Harun Anggap Semangat Baru Untuk Perubahan Madina
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.
Komentar