KPU RI Diputus Langgar Kode Etik Terkait Pencalonan Gibran, Tagar #Diskualifikasi Trending Topic Hari Ini

Andy Liany - Senin, 05 Februari 2024 15:45 WIB
KPU RI Diputus Langgar Kode Etik Terkait Pencalonan Gibran, Tagar #Diskualifikasi Trending Topic Hari Ini
net
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

bulat.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI.

Advertisement

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga:
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Pasca putusan DKPP, kata 'Diskualifikasi' pun memuncaki trending topic di twitter siang ini.

Netizen ramai-ramai menggunakan kata diskualifikasi terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden pendamping Prabowo Subianto.

Pencalonan itu dianggap sebagai sesuatu yang salah karena keputusan MK yang kontroversial.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru