Ketua-Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP gegara Hal Ini
Redaksi - Senin, 05 Februari 2024 12:45 WIB
bulat.co.id - JAKARTA | Ketua dan anggota KPU RI mendapat sanksi keras dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) ini berupa peringatan keras terakhir."Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Senin (5/2/24).
Selain
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sanksi ini dijatuhkan pada anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Adapun putusan ini diputus dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota pada Kamis, 18 Januari 2024.
Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor
Dalam laporannya, pelapor menilai KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan. Mereka menilai itu melanggar prinsip kepastian hukum.
"Tindakan terlapor membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti proses tahapan pencalonan tersebut, telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Dengan sewenang-wenang melanggar prinsip berkepastian hukum, para terlapor telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo sebagai capres," kata kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro dalam sidang di DKPP yang disiarkan di channel YouTube DKPP, Jumat (22/12/23).
Baca Juga:Ada empat laporan kepada DKPP. Keempat pelapor yakni Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lurah Padang Mas Telpon Damkar, Pasca Rumah Wartawan Terbakar Menewaskan Satu Keluarga
Pencurian di Rumah Budiono, Satu Pelaku Ditangkap Polsek Perbaungan dan Dua Lagi DPO
Ratusan Kader GRIB Jaya Hadiri Pelantikan PAC Pemalang Kota, Siap Bersinergi dan Kawal Pembangunan
Nella Agustin Bidik Emas PON 2024, Siap Taklukkan Diri Sendiri
Kapolres Sergai hingga Jajaran Banyak Dimutasi, ini Daftar Nama-namanya!
Telisik Misteri Cerita Mesum di Desa Gelandang Pemalang
Komentar