Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP Medan Cs ke Inspektorat

Hadi Iswanto - Rabu, 31 Januari 2024 17:30 WIB
Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP Medan Cs ke Inspektorat
Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra
bulat.co.id - Bawaslu Kota Medan sudah menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama 5 orang lainnya melanggar netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal sanksi, Bawaslu menyerahkannya ke Inspektorat Kota Medan."Setelah kami kumpulkan semua hasil klarifikasi, barang bukti, dan kami lakukan kajian maka pada hari ini tanggal 31 Januari 2024 Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan, untuk tindaklanjutnya nanti Inspektorat lah finalisasi selanjutnya," kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra di Balai Kota Medan, Rabu (31/1/2024).

Advertisement
Fachril mengungkapkan jika pihaknya menduga Andy bersama 5 orang lainnya telah melanggar netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga:
"Yang pastinya begini, dalam Peraturan Pemerintah nomo 94 itu, kalau kita melihat dari kedudukan yang aktif di situ menyangkut integritas, sikap yang harus ditunjukkan dalam etika," ujarnya.

Setelah rekomendasi itu diserahkan, selanjutnya Inspektorat yang akan menjatuhkan sanksi.

"Jadi bagaimana bentuk sanksi dan tindaklanjutnya kita serahkan Inspektorat," ungkapnya.

Kata Kepala Inspektorat Kota Medan

Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap menyebutkan jika mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru