Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP Medan Cs ke Inspektorat

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra
bulat.co.id - Bawaslu Kota Medan sudah menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama 5 orang lainnya melanggar netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal sanksi, Bawaslu menyerahkannya ke Inspektorat Kota Medan."Setelah kami kumpulkan semua hasil klarifikasi, barang bukti, dan kami lakukan kajian maka pada hari ini tanggal 31 Januari 2024 Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan, untuk tindaklanjutnya nanti Inspektorat lah finalisasi selanjutnya," kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra di Balai Kota Medan, Rabu (31/1/2024).
Fachril mengungkapkan jika pihaknya menduga Andy bersama 5 orang lainnya telah melanggar netralitas
ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Setelah rekomendasi itu diserahkan, selanjutnya Inspektorat yang akan menjatuhkan sanksi.
"Jadi bagaimana bentuk sanksi dan tindaklanjutnya kita serahkan Inspektorat," ungkapnya.
Kata Kepala Inspektorat Kota Medan
Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap menyebutkan jika mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Juga:"Yang pastinya begini, dalam Peraturan Pemerintah nomo 94 itu, kalau kita melihat dari kedudukan yang aktif di situ menyangkut integritas, sikap yang harus ditunjukkan dalam etika," ujarnya.
Tags
Berita Terkait

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian

Pj Gubernur Sumut Tegaskan ASN Wajib Netral di Pilkada 2024

Bawaslu Ingatkan ASN Di Karo Untuk Netral Pilkada
Komentar