Bawaslu Tetapkan Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Langgar Netralitas ASN

Andy Liany - Rabu, 31 Januari 2024 09:30 WIB
Bawaslu Tetapkan Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Langgar Netralitas ASN
net
Komisioner Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra.
Terkait itu, sambung Fachril, Bawaslu Kota Medan akan memberikan Rekomendasi hasil putusan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

Advertisement
"Sementara itu, dari kasus ini ada enam orang terlapor, yakni Ketua, wakil ketua, sekretaris, ketua cabang Medan Tuntungan, pelaksana tugas ketua Cabang Medan Johor dan Ketua cabang Medan Petisah PGRI Medan," pungkasnya.

Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru