Bawaslu Tetapkan Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Langgar Netralitas ASN

Andy Liany - Rabu, 31 Januari 2024 09:30 WIB
Bawaslu Tetapkan Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Langgar Netralitas ASN
net
Komisioner Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra.
bulat.co.id - Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Pengurus PGRI Kota Medan Andi Yudhistira terbukti melanggar Peraturan Perundang-Undangan tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)."Kita menetapkan pelaku yang ada di video yang viral di media sosial (Medsos) yakni Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Andi Yudhistira terbukti mengarahkan para guru pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung Pasangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan itu melanggar aturan UU tentang netralitas ASN di Pemilu," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fachril Syahputra kepada wartawan di Kantor Gakkumdu Medan, Selasa (30/1/2024).

Advertisement
Dalam keterangannya, Fachril mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Medan sudah memeriksa keaslian video yang beredar.

Baca Juga:
Terbukti, lanjut Fachril, video pengarahan itu diambil saat mengadakan Konferensi PGRI 2024. Kemudian pihaknya memeriksa enam orang pelapor dan saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa notulen rapat dan absensi rapat.

Dalam pembuktiannya, sambung Fachril, Sekretaris PGRI yang juga Kabid SMP Dinas Pendidikan kota Medan Andi Yudhistira menjadi pembicara dan mengarahkan mendukung pasangan Capres-cawapres nomor urut 2.

"Sehingga, perkara ini diputuskan bahwa ASN tersebut melanggar aturan perundang-undangan tentang Netralitas ASN. Sesuai dengan pasal 283 Ayat 1 dan 2. Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu . Kemudian pasal 9 Ayat 2 undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," bebernya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru