Diduga Tidak Netral, P3K Laporkan KPU, PPK, dan PPS Jember ke Bawaslu

Redaksi - Selasa, 30 Januari 2024 13:45 WIB
Diduga Tidak Netral, P3K Laporkan KPU, PPK, dan PPS Jember ke Bawaslu
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Pengacara Penjaga Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan dugaan ada pelanggaran pemilu pada saat koordinasi dan training of trainers yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.Adapun tiga terlapornya yakni anggota KPU Kabupaten Jember, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Advertisement
"Saya Maydika Ramadani perwakilan dari P3K hari ini melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Jember serta panitia pemilihan Kecamatan atau PPK dan PPS di Kabupaten Jember," ucapnya ditemui di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (30/1/24).

Baca Juga:
"Nah dugaan laporan tersebut pada acara koordinasi dan training of trainers yang dilakukan oleh KPU di Kabupaten Jember pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 bertempat di Ballroom hotel Cempaka Jember," tambahnya.

Laporan itu diajukan atas nama Maydika Ramadani dengan terlapor anggota KPU Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni dan Andi Wasis serta PPK dan PPS Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Mereka mempermasalahkan terkait video yang beredar dimana tidak netralnya anggota KPU, PPK dan PPS yang kedapatan memperlihatkan tindakan mendukung salah satu paslon pada Pilpres 2024 ini.

"Pokok permasalahan dalam laporan ini adalah dugaan pelanggaran Pemilu berupa video yang telah beredar luas di masyarakat yang tidak netralitasnya anggota KPU, PPK dan PPS di Kabupaten Jember yang kedapatan sedang memperlihatkan tindakan-tindakan dan gerakan-gerakan simbolis tangan untuk mendukung pasangan calon presiden atau wakil presiden tertentu oleh anggota KPU PPK dan PPS di Kabupaten Jember," ujarnya.

Adapun lima pasal yang dilaporkan oleh P3K dengan nomor registrasi 055/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

"Pasal kami laporkan adalah undang-undang pemilu pasal 2, pasal 3 huruf c dan h, pasal 36 ayat 2, pasal 73 ayat 2 alinea kedua, pasal 546 undang-undang pemilu," katanya.

Dalam pelaporannya, ia membawa 8 bukti yang ada berupa video dan tangkapan layar. Maydika juga memohon kepada Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini terlebih dua anggota KPU Jember yang telah mendapatkan sanksi dari DKPP sebelumnya berupa teguran.

"Nah hari ini kami melaporkan ke Bawaslu RI dengan serta menghadirkan ada 8 bukti kami hadirkan, video ada dua dan tangkap layar atas simbolis tangan yang ditunjukkan pada saat acara tersebut," katanya.

"Dan kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan kami agar dapat diberikan sanksi nah khususnya untuk KPU Jember itu sebelumnya ada dua anggota KPU Jember itu yang sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi oleh DKPP ya berupa sanksi teguran lah Nah dalam hal ini mungkin terjadi lagi nah Oleh karena itu kami melaporkan dugaan tersebut," tutupnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru