Presiden Jokowi Sebut Boleh Kampanye-Memihak, Anies: Ada Aturannya, Jangan Karena Selera dan Kepentingan
Hadi Iswanto - Rabu, 24 Januari 2024 16:38 WIB
Anies Baswedan tanggapi pernyataan Jokowi
bulat.co.id - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan turut menanggapi pernyataan Presiden Jokowi menyebut presiden boleh kampanye dan memihak pada calon tertentu. Anies menegaskan semua ada aturan hukumnya, jadi hanya merujuk pada selera dan kepentingan."Sebenarnya kita ingin menjaga supaya negara ini tetap menjadi negara hukum, di mana semua yang menjalankan kewenangan merujuk kepada aturan hukum bukan merujuk kepada selera, bukan merujuk kepada kepentingan yang mungkin menempel pada dirinya atau kelompoknya," kata Anies usai melakukan kegiatan kampanye akbar di Jawa Tengah, dikutip dari Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Selain menekankan konsep negara hukum, Anies mengaitkan pula dengan aturan-aturan yang mesti dijalani untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan paslon tertentu.
Kemudian, Anies juga menyerahkan pernyataan RI 1 itu kepada masyarakat untuk mencerna dan menilainya.
"Menurut saya, masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar atau menimbang pandangan tersebut, karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," ujar Anies kepada wartawan.
Baca Juga:"Bernegara itu mengikuti aturan hukum, jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya bagaimana, ini kan bukan selera, saya setuju atau tidak setuju, karena kita ingin negara ini negara hukum," katanya menjelaskan.
Tags
Berita Terkait
Kunker ke NTT, Presiden Jokowi didampingi Pj. Gubernur NTT Resmikan Bendungan Temef
Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Provinsi NTT
Pj. Gubernur NTT Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
Pesawat Kepresidenan Mendarat Perdana di Bandara IKN, Begini Kata Jokowi
Kakanwil Kumham Jatim Hadiri Peresmian Smelter PT Freeport Indonesia
Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Komentar