Jokowi: Presiden Boleh Loh Kampanye, Boleh Loh Memihak

- Rabu, 24 Januari 2024 15:50 WIB
Jokowi: Presiden Boleh Loh Kampanye, Boleh Loh Memihak
Jokowi bersama Prabowo Subianto
Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan.

Advertisement
"Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?" katanya.

Baca Juga:
UU Pemilu

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilumengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.

Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".

Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru