Prabowo Bilang Goblok, KPU Sebut Capres yang Menghina Bisa Dijerat Pidana

Hadi Iswanto - Rabu, 10 Januari 2024 18:10 WIB
Prabowo Bilang Goblok, KPU Sebut Capres yang Menghina Bisa Dijerat Pidana
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengngatkan agar calon presiden (capres) tidak saling menghina.

bulat.co.id -Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengngatkan agar calon presiden (capres) tidak saling menghina.

Advertisement

Menurutnya, menghina bisa dipidana seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Baca Juga:

"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja dikutip dari Antara, 10 Januari 2024.

Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Pernyataan ketua Bawasu itu diduga karena terkait ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).

Prabowo diduga mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (7/1) malam.

Dalam pernyataannya prabowo diduga menggunakan kata-kata bernada umpatan. Namun begitu, Ia tak menyebut nama calon presiden yang di maksud.

Hingga saat ini Bawaslu sendiri belum menerima laporan tersebut dan akan memeriksan bila ada temuan.

"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.

"Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensi-nya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu, ya, kita periksa dulu," ucap Bagja.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru