Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Lahan Prabowo, Ini Kata Tim AMIN
Redaksi - Selasa, 09 Januari 2024 11:00 WIB
bulat.co.id -JAKARTA | Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu. Laporan itu dilakukan atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan yang dimiliki capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
"Apa yang disampaikan Pak Anies adalah fakta," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Selasa (9/1/24).
Dia menyebut ucapan Anies merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019. Dia mengatakan Prabowo tak membantah ucapan Jokowi tersebut.
"Itu merujuk statement yang disampaikan Pak Jokowi tahun 2019 dan Pak Prabowo tidak membantah," ucapnya.
Iqbal yakin Bawaslu tak akan memproses laporan itu. Dia mengatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan Anies. "Kami yakin laporan tidak akan diproses karena tidak ada yang dilanggar," ucapnya.
Senada dengan Iqbal, Bendahara Umum DPP Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga berpendapat hal yang sama. Dia menyebut Jokowi yang pertama menyampaikan data tersebut di 2019.
"Lah kalau dilaporkan Anies ke Bawaslu maka terusannya ke Pak Presiden itu, wong 2019 Pak Presiden Jokowi yang ungkapkan hal tersebut, bukan kata Anies," tuturnya.
PHPB sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu. Anies dilaporkan atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto.
Laporan itu dibuat oleh PHPB, Senin (8/1/24) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies tidak benar.
"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria Nuka dalam keterangannya.
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan Anies juga memberikan pernyataan yang menyerang langsung Prabowo, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun pribadi. Subadria mengatakan dalam debat ketiga, Anies menyebut anggaran pertahanan Rp 700 triliun dan menghina kinerja Prabowo sebagai Menhan dengan memberikan nilai 11 dari 100.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.
"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Madina, Minta KPU Secepatnya Putuskan Terkait Rekomendasi Bawaslu
Rekomendasi Bawaslu Madina Minta Paslon Saifullah-Atika Di-TMS-kan
Saifullah Nasution Tak Hadiri Undangan Klarifikasi Bawaslu Madina
IYE Madina : Diduga Salah Seorang Komisioner Bawaslu Anak Main Salah Satu Paslon Bupati
Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
dr. Weng Turut Diperiksa Bawaslu Manggarai Barat
Komentar