Gibran Disebut Langgar Aturan di CFD, TPN Ganjar-Mahfud Tantang Bawaslu Beri Sanksi

Istimewa
Gibran Rakabuming Raka
bulat.co.id -JAKARTA | Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menantang Bawaslu agar memberi sanksi pada Gibran atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka disebut melanggar aturan karena bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.
"Silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon tertentu melanggar ya ditindak, jangan hanya menyatakan melanggar tapi konsekuensinya seperti apa? Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakan demokrasi dan menegakkan aturan main," kata Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Achmad Baidowi (Awiek), Jumat (5/1/24).
Menurut Awiek, masyarakat menunggu tindak lanjut dari putusan Bawaslu yang menyatakan Gibran melanggar aturan. Termasuk soal sanski untuk Gibran agar Pemilu 2024 berjalan fair.
"Wasit bertindak sebagai wasit, panitia bertindak sebagai panitia. Dan terhadap pelanggaran pelanggaran ya tentu ada sanksinya, sanksinya sesuai dengan tingkat kesalahannya itu sudah semuanya diatur di undang-undang," ucapnya.
Jubir TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Imam Priyono mengapresiasi keputusan Bawaslu Jakpus yang menyatakan Gibran melanggar aturan. Menurutnya putusan itu bak angin segar pemilu yang jujur dan adil.
"Hal ini memberi angin segar bahwa pemilu bisa berjalan jujur dan adil. Dan ke depan kami bersama masyarakat akan terus mengawal putusan ini agar bisa menjadi pelajaran dan menjaga marwah dari pemilu," ujar Imam.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus memutuskan kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area car free day (CFD) Jakarta melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Manajemen Mawatu Kabur ke Jakarta Usai Janji dengan Wartawan

Polres Tapsel Laksanakan Program "Sedekah Keliling" di Desa Parsalakan

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Kapolres AKBP Jhon Sitepu Bagikan Takjil Berbuka Puasa ke Pengguna Jalan

Warga Sayangkan Sikap Para Kadis yang Diduga Gunakan Uang Daerah untuk Ikut Pelantikan Bupati di Jakarta

Keberatan Atas Pemberitaan Mencatut Namanya, Ahmad Ansyari Siregar Layangkan Somasi
Komentar