Tinggal 12 Hari, KPU Beri Kesempatan kepada Pemilih Yang Ingin Pindah Lokasi Nyoblos
Andy Liany - Kamis, 04 Januari 2024 18:45 WIB
Ilustrasi.
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
Baca Juga:
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya.
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Komentar