KPU Bantah Hilangkan Debat Khusus Cawapres

Istimewa
bulat.co.id -JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan mengubah format debat Pilpres 2024 dengan menghilangkan debat khusus calon wakil presiden (cawapres).
KPU memastikan menggelar debat pasangan capres-cawapres sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar," ujar anggota KPU August Mellaz, Senin (4/12/23).
August mengungkapkan, KPU sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari tim ketiga pasangan capres-cawapres pada 29 November 2023 lalu.
Dia mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk mengenai pelaksanaan debat capres dan cawapres, dari masalah waktu, tempat hingga format pelaksanaan.
"Nah yang lain kami meminta kepada tim paslon untuk memberikan masukan-masukan secara tertulis atas masukan di pertemuan. Jadi biar tidak ke mana-mana, setiap paslon itu memang memberikan masukan dan itu kami catat. Sambil mencatat itu, kan tentu kami minta agar mereka memberikan masukannya secara tertulis agar kita bisa sinkronkan. Jadi isunya justru kami itu bukan mengubah-ubah format (debat)," jelas dia.
Anggota KPU lainnya, Idham Kholik menegaskan format debat capres dan cawapres yang disusun KPU tidak melanggar UU Pemilu.
Menurut Idham, debat cawapres tetap masih ada, tetapi pada sesi debat tersebut, capres ikut mendampingi cawapres dan begitu juga sebaliknya.
"Di setiap debat, rencananya didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingin saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," jelas Idham.
Apalagi, kata Idham, Pemilu 2024 termasuk penyelenggaraan debat masih menggunakan undang-undang yang sama dengan Pemilu 2019.
"Jadi dengan demikian tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat capres-cawapres," pungkas Idham.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat

176 Calon Jamaah Haji Kota Langsa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Dua

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

Sahroni soal Gus Miftah Mundur: Tepat, Jangan Bikin Gaduh Pemerintahan Prabowo

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Komentar