5.000 Baliho Parpol dan Caleg di Kabupaten Tegal Dicopot
Redaksi - Minggu, 19 November 2023 11:15 WIB
![5.000 Baliho Parpol dan Caleg di Kabupaten Tegal Dicopot](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/202311/_6995_5-000-Baliho-Parpol-dan-Caleg-di-Kabupaten-Tegal-Dicopot.png)
Istimewa
bulat.co.id -TEGAL | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal bersama Satpol PP dan Dishub mencopot 5.000 baliho partai politik dan bakal calon legislatif menjelang Pemilu 2024.
Tindakan ini merujuk pada surat edaran dari Bawaslu mengenai aturan sosialisasi partai politik melalui baliho yang tidak boleh mengandung unsur kampanye. Petugas menggunakan crane untuk menurunkan baliho berukuran besar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto menyatakan, pencopotan baliho kali ini difokuskan pada yang melanggar aturan kampanye. Aturan tersebut mencakup ketentuan bahwa baliho kampanye tidak boleh mengandung ajakan untuk mencoblos salah satu caleg dan tidak boleh memiliki simbol paku di dalamnya.
"Sesuai kesepakatan bersama dan imbauan dari Bawaslu, titik fokus penertiban adalah yang ada coblos nomor, kemudian yang ada gambar pakunya," ujar Dedi Kusdiyanto pada Sabtu (18/11/23).
Meskipun demikian, beberapa baliho partai politik dan calon legislatif dibiarkan terpasang karena telah ditertibkan secara mandiri dengan menutup kata ajakan dan logo paku menggunakan lakban.
"Jika partai politik melakukan penertiban secara mandiri, baik itu dengan menutup kata ajakan maupun dilakban, itu merupakan upaya dari mereka sendiri untuk mandiri menertibkan, makanya tidak kita tertibkan," terang Dedi.
Sebanyak 5.000 baliho berhasil diamankan dari seluruh wilayah di Kabupaten Tegal.
Terakhir, Dedi mengimbau seluruh partai politik dan calon legislatif untuk mematuhi peraturan dari Bawaslu yang melarang kampanye mulai 4 hingga 27 November. Meskipun demikian, Bawaslu memberikan kelonggaran para caleg dapat menggelar sosialisasi dengan pertemuan terbatas.
"Boleh memasang alat peraga kampanye, tetapi tidak boleh mengandung unsur kampanye, dan dipasang di tempat yang diperbolehkan," tutup Dedi.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
![Bawaslu Langkat Lantik Dua Panwaslu Hinai Diduga Penerima Beras Berlogo Parpol](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Bawaslu Langkat Lantik Dua Panwaslu Hinai Diduga Penerima Beras Berlogo Parpol
![Kades dan Sekdes di Madina Ditangkap gegara Aniaya Remaja 15 Tahun](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Kades dan Sekdes di Madina Ditangkap gegara Aniaya Remaja 15 Tahun
![Ketua DPRD Madina Memasang Baliho Ucapan Idul Adha Bermakna](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Ketua DPRD Madina Memasang Baliho Ucapan Idul Adha Bermakna
![Panwascam Gelar Pelantikan dan Pembekalan PKD Se Kecamatan Ruteng](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Panwascam Gelar Pelantikan dan Pembekalan PKD Se Kecamatan Ruteng
![Bawaslu Karo Lantik 47 Panwaslu](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Bawaslu Karo Lantik 47 Panwaslu
![KPU Pakpak Bharat Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan,Ini Daftar Nama-namanya](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
KPU Pakpak Bharat Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan,Ini Daftar Nama-namanya
Komentar