Hore! Honor Ketua PPK, KPPS dan Anggota Penyelenggara Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya

Besaran gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019, Ketua PPK diberikan honor pada Pemilu 2019 Rp 1.850.000.
Baca Juga:
Kemudia, pada pemilihan 2020 Ketua PPK digaji Rp 2.200.000.
Honor Ketua PPK dinaikkan pada Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyebut, kenaikan honor tersebut cukup wajar.
Mengingat saat ini kondisi inflasi juga meningkat yang juga bahan-bahan pokok makanan meningkat.
"Beban kerja badan Ad Hoc juga cukup tinggi. Maka saya melihat honor segitu cukup wajar dan beralasan," tutur Ujang melansir Kontan.co.id, Sabtu (18/11/2023).
Kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Untuk Ketua KPPS, honornya dinaikkan menjadi Rp 1.200.000 dari honor tahun 1029 sebesar Rp 550.000.

Seluruh Tenaga Honorer Pemkab Sergai di Tes urine

Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
