KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Capres-cawapres Peserta Pilpres 2024
Hal ini disampaikan anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Senin (13/11/2023).
Sebelumnya ada tiga pasangan calon yang mendaftar dalam pertarungan Pilpres 2024.
Baca Juga:
Mereka yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"KPU menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden Haji Anies Baswedan dan Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar yang diusulkan Partai NasDem, PKB, dan PKS, dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham Holik.
Selain Anies-Muhaimin, KPU juga menyatakan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memenuhi syarat pencalonan.
Begitu juga dengan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga dinyatakan sah dan dapat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan tersebut disampaikan KPU usai menggelar rapat pleno terkait verifikasi para calon di Pilpres 2024.
Tiga pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat presidential threshold dan cek kesehatan.
"Ketiga bakal paslon itu telah memenuhi ketentuan Pasal 222 Undang-Undang 7 Nomor 17 di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftar telah memenuhi perolehan 20 kursi di DPR atau 25 persen perolehan sah secara nasional," kata Idham.