KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Capres-cawapres Peserta Pilpres 2024

Andy Liany - Senin, 13 November 2023 16:45 WIB
KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Capres-cawapres Peserta Pilpres 2024

Tiga pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat presidential threshold dan cek kesehatan.

Advertisement

"Ketiga bakal paslon itu telah memenuhi ketentuan Pasal 222 Undang-Undang 7 Nomor 17 di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftar telah memenuhi perolehan 20 kursi di DPR atau 25 persen perolehan sah secara nasional," kata Idham.

Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru