KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Capres-cawapres Peserta Pilpres 2024
Andy Liany - Senin, 13 November 2023 16:45 WIB
Tiga pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat presidential threshold dan cek kesehatan.
"Ketiga bakal paslon itu telah memenuhi ketentuan Pasal 222 Undang-Undang 7 Nomor 17 di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftar telah memenuhi perolehan 20 kursi di DPR atau 25 persen perolehan sah secara nasional," kata Idham.
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Kacau, Pilkada Madina Diduga Banyak Salah Input Data di TPS
Komentar