KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Capres-cawapres Peserta Pilpres 2024
Andy Liany - Senin, 13 November 2023 16:45 WIB

Tiga pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat presidential threshold dan cek kesehatan.
"Ketiga bakal paslon itu telah memenuhi ketentuan Pasal 222 Undang-Undang 7 Nomor 17 di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftar telah memenuhi perolehan 20 kursi di DPR atau 25 persen perolehan sah secara nasional," kata Idham.
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal

Kacau, Pilkada Madina Diduga Banyak Salah Input Data di TPS
Komentar