KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Capres-cawapres Peserta Pilpres 2024
Andy Liany - Senin, 13 November 2023 16:45 WIB
Tiga pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat presidential threshold dan cek kesehatan.
"Ketiga bakal paslon itu telah memenuhi ketentuan Pasal 222 Undang-Undang 7 Nomor 17 di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftar telah memenuhi perolehan 20 kursi di DPR atau 25 persen perolehan sah secara nasional," kata Idham.
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
KPU Medan Terima Logistik Pilkda
Kampanye di Deli Serdang, Bobby Targetkan Tiga Tahun, Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP
Edy Rahmayadi-Hasan Sagala Kampanye di Labusel
KPU Manggarai Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Hadiri Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Gubernur NTT Tekankan Hal Ini
Polres Pakpak Bharat Siapkan 75 Personil Amankan Proses Kampanye Pilkada
Komentar