NEKAT! Orang Ini Laporkan Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Prabowo dan Ketua MK ke KPK
Pelapornya adala Kelompok bernama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Di antara yang dilaporkan TPDI adalah Presiden Jokowi dan dua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Baca Juga:
Serta ipar Jokowi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Pihak pelapor juga melayangkan laporannya terhadap Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, prinsipal pemohon Almas Tsaqibbirru, dan kuasa hukum pemohon Arif Suhadi.
Koordinator TPDI, M Erick, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para terlapor.
Adapun laporan tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut Erick, Anwar Usman mengabulkan putusan tersebut untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," jelasnya.
Erick mengatakan bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri karena keputusan yang ia ambil nantinya akan beririsan dengan Jokowi.
Selain itu, ia juga menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.