Langkah Instan Gibran: 2 Tahun Jadi Wali Kota Solo, Putusan MK Lalu Jadi Cawapres Prabowo

Hadi Iswanto - Minggu, 22 Oktober 2023 20:21 WIB
Langkah Instan Gibran: 2 Tahun Jadi Wali Kota Solo, Putusan MK Lalu Jadi Cawapres Prabowo
ist
Baleho Prabowo Gibran terpampang dimana-mana setelah putusan MK
bulat.co.id -Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Penunjukan itu men-sah kan langkah instan putra Jokowi itu untuk menuju istana.

Keputusan penunjukan Gibran disepakati oleh Koalisi Indonesia Maju di kediaman Prabowo di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).

Advertisement

"Baru saja koalisi indonesia maju (KIM) kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai cappres Koalisi Indonesia Maju dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers kepada awak media termasuk Suara.com di kediamannya, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:

Prabowo mengklaim seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju menyepakati nama Gibran. Adapun sebelum menyampaikan pengumuman tersebut, sebanyak delapan parpol yakni Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Gelora, PBB, Partai Garuda dan Partai Prima berembuk untuk menentukan sosok cawapres yang diusung.

Setelah menyampaikan Gibran menjadi Cawapres, Prabowo tidak membuka sesi tanya jawab untuk wartawan. Sebab menurutnya, keterangan yang ia sampaikan sudah begitu jelas.

Keputusan itu bak lompatan besar bagi Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Jokowi itu baru dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Gibran dilantik sebagai orang nomor satu di Kota Bengawan pada 26 Februari 2021 dengan Teguh Prakosa sebagai wakilnya. Kedua pasangan itu diusung PDIP.

Terpilihnya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto sekaligus 'menungguli' perjalanan politik sang bapak.

Jokowi harus melewati dua periode sebagai Wali Kota Solo, kemudian Gubernur DKI Jakarta sebelum akhirnya menjadi presiden selama dua periode.

Putusan MK

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru