Putusan MK Sudah Berlaku Sejak Diucapkan Hakim
Putusan MK terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah berlaku sejak diucapkan oleh hakim pada Senin (16/10/2023).
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan hal tersebut seusai konsultasi ke DPR terkait perubahan Pasal 13 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga:
Putusan MK menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.
"Yang terpenting secara substansi hukum, bahwa putusan MK langsung memperoleh hukum tetap sejak diucapkan, jadi sudah berlaku," kata Idham kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Idham memastikan jika putusan MK tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran capres cawapres. Dia menyebut saat ini KPU masih dalam proses untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Yang jelas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengganggu tahapan pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil Presiden," tuturnya.
Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa
MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.