Putusan MK Sudah Berlaku Sejak Diucapkan Hakim
Putusan MK terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah berlaku sejak diucapkan oleh hakim pada Senin (16/10/2023).
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan hal tersebut seusai konsultasi ke DPR terkait perubahan Pasal 13 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga:
Putusan MK menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.
"Yang terpenting secara substansi hukum, bahwa putusan MK langsung memperoleh hukum tetap sejak diucapkan, jadi sudah berlaku," kata Idham kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Idham memastikan jika putusan MK tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran capres cawapres. Dia menyebut saat ini KPU masih dalam proses untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Yang jelas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengganggu tahapan pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil Presiden," tuturnya.
Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa