Putusan MK Sudah Berlaku Sejak Diucapkan Hakim

Putusan MK terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah berlaku sejak diucapkan oleh hakim pada Senin (16/10/2023).
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan hal tersebut seusai konsultasi ke DPR terkait perubahan Pasal 13 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga:
Putusan MK menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.
"Yang terpenting secara substansi hukum, bahwa putusan MK langsung memperoleh hukum tetap sejak diucapkan, jadi sudah berlaku," kata Idham kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Idham memastikan jika putusan MK tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran capres cawapres. Dia menyebut saat ini KPU masih dalam proses untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Yang jelas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengganggu tahapan pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil Presiden," tuturnya.
Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Gegara Kondisi Ekonomi Ribuan Istri di Pemalang Minta Diceraikan Suaminya

3 Tanda Gibran Mulai Tak Dianggap Prabowo! Padahal Sebentar Lagi Dilantik Jadi Wapres RI

Prabowo Bersyukur Usai Putusan MK Dibacakan
