Buat Video Dukung Ganjar, Gibran dan Bobby Langgar PKPU
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan lembaganya telah mengkaji dan menganalisis
peristiwa itu dari perspektif hukum.
Baca Juga:
Baca Juga :Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang di
gadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan
kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, melanggar Pasal
283," tutur Lolly ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis kemarin.
Pasal 283 yang dimaksud Lolly adalah berbunyi "(1) Pejabat negara, pejabat
struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil
negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."